Ajaran Kebaikan dan Moral Dalam Falsafah Moh Limo Sunan Ampel
Bagi masyarakat Jawa, tentu tidak asing dengan tokoh atau figur penting dalam penyebaran agama Islam seperti Wali Songo. Sesuai dengan namanya, Wali Songo terdiri dari 9 orang yang berperan dalam menyebarkan agama Islam di wilayah Jawa. Salah satu tokoh dari Wali Songo tersebut adalah Sunan Ampel.
Sunan Ampel dikenal sebagai seorang ulama yang dengan tekun menyebarkan ajaran Islam, terutama di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Falsafah Moh Limo Sunan Ampel
Salah satu prinsip dalam dakwah Sunan Ampel dikenal dengan istilah "Moh Limo", yang merujuk pada tindakan untuk tidak menginginkan lima hal tertentu. Konsep "Moh Limo" ini merupakan strategi dakwah yang mencerminkan nilai-nilai Islam dan sekaligus mengandung filosofi yang berasal dari tradisi leluhur masyarakat Jawa.
Masyarakat Jawa cenderung memiliki sikap yang tidak ingin terlalu banyak campur tangan dalam urusan orang lain. Tidak ingin ribet, lebih baik menghindar dan berdamai. Suatu sikap tidak ingin atau tidak mau atau "moh" itu diterapkan Sunan Ampel dengan tujuan untuk menghindari maksiat atau "moh" terhadap maksiat.
Ajaran Moh Limo dapat diartikan Moh artinya 'ora gelem' (tidak mau) dan Limo artinya (perkara lima).
Jadi yang dimaksud dari kata-kata Moh Limo maknanya tidak boleh melakukan perkara yang lima yang terlarang, yaitu:
- "Moh Main" tidak mau main (judi)
- "Moh Ngombe" atau tidak mau minum-minuman (mabuk-mabukan)
- "Moh Madat" tidak mau minum/mengisap candu atau ganja
- "Moh Maling" tidak mencuri/korupsi, dan
- "Moh Madon" tidak mau main perempuan yang bukan istrinya (berzina).
Apakah Falsafah Moh Limo Masih Relevan?
Meskipun sudah lama, namun kelima prinsip "moh limo" di atas masih sangat relevan jika kita terapkan di masa sekarang. Ajaran kebaikan dan moral di dalamnya sangat baik untuk kita teladani dan kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari apapun profesinya.Pertama, "moh main", yang berarti menolak bermain judi seperti kartu dengan mempertaruhkan uang, atau segala jenis permainan yang melibatkan pertaruhan uang atau merugikan satu sama lain. Judi tidak hanya terbatas pada kartu dan uang, tetapi juga bisa melibatkan digital seperti sekarang ada judi bola, maupun judi yang dikemas dalam permainan/game.
Kedua, "moh ngombe", yang berarti menolak meminum minuman yang memabukkan seperti arak (khamr). Hal ini sejalan dengan tujuan syariat untuk menjaga akal (hifdzul Aql), memastikan agar akal tetap waras dan sehat dengan menghindari substansi yang dapat merusak kewarasan.
Ketiga, "moh maling", yang berarti menolak mencuri barang orang lain yang bukan haknya. Kesadaran bahwa semua harta adalah titipan penting, dan mencuri harta orang lain tanpa izin Allah tidaklah benar. Hal ini termasuk juga tindakan korupsi yang saat ini sering kita dengar.
Keempat, "moh madat", yang berarti menolak menggunakan barang yang menyebabkan ketergantungan seperti ganja dan narkotika. Ini mencerminkan pelaksanaan syariat menjaga jiwa (hifdzun nafs), di mana merusak tubuh dengan zat adiktif diharamkan.
Kelima, "moh madon", yang berarti menolak terlibat dalam perbuatan zina atau hubungan tidak sah dengan lawan jenis yang bukan suami atau istri. Zina dapat merusak nasab seseorang, dan anak hasil zina tidak dapat disandarkan kepada bapaknya dalam hukum Islam.
Jika kita dapat mengikuti falsafah "Moh Limo" Sunan Ampel seperti yang diuraikan di atas, insyaAllah kita dapat menjadi individu yang baik. Semua larangan Sunan Ampel di atas termasuk dalam kategori maksiat dengan dosa besar, yang dalam ilmu fiqih dianggap sebagai jinayah dengan hukuman yang berat.
Menjadi baik tidak hanya melibatkan pelaksanaan perintah Allah dan Rasul-Nya, tetapi juga memerlukan kemampuan untuk meninggalkan segala larangan yang ditetapkan olehNya.
Sumber/Referensi:
- https://www.gramedia.com/best-seller/biografi-sunan-ampel/
- https://lampung.nu.or.id/keislaman/menjadi-manusia-baik-dengan-ajaran-moh-limo-sunan-ampel-EEmnV
- Raden Muhamad Mukhtar Ghozali, A. Khairuddin and M.Syakur (2023) “PESAN MORAL PADA FALSAFAH MOH LIMO SUNAN AMPEL DALAM BUKU ‘MENJADI PRIBADI NU IDEAL?’”, Maddah : Jurnal Komunikasi dan Konseling Islam, 5(2), pp. 97-114. doi: 10.35316/maddah.v5i2.3469.
Posting Komentar untuk "Ajaran Kebaikan dan Moral Dalam Falsafah Moh Limo Sunan Ampel"
Posting Komentar